CONTOH TEKS EDITORIAL


Kembalikan, Sekecil Apapun Nilainya

Pernah kah Anda berbelanja? Ya, pasti. Semua orang se-Pulau Lombok ini pasti pernah berbelanja. Bukan hanya se-Pulau Lombok saja, semua orang yang ada di negara ini bahkan di dunia ini pasti pernah berbelanja.
Saat berbelanja, barangkali Anda pernah menerima kembalian diganti dengan permen. Sekarang ini lazim terjadi pemberian uang kembalian diganti dengan beberapa butir permen. Kembalian dengan permen. Entah apa alasannya, mungkin karena tidak punya uang receh. Tetapi apapun alasannya seharusnya sebuah toko tidak selayaknya memberikan kembalian dengan permen karena permen bukan alat tukar yang sah. Coba misalnya kita membeli sebatang sabun mandi seharga Rp 3.400 disebuah toko, mau kah toko menerima satu lembar uang kertas bernilai Rp 2.000 dan satu lembar uang kertas bernilai Rp 1.000 ditambah dengan tiga butir permen? Saya rasa pelayan toko tidak akan menerimanya. Kalau uang kembalian recehan bisa diganti dengan permen, lalu mengapa konsumen tidak bisa membeli dengan permen?
Kalau ada kembalian dibawah lima ratus rupiah, kadang petugas di konter langsung memberikan permen. Bagi kita barangkali beberapa butir permen tidak ada harganya. Tetapi, coba bayangkan kalau ada seratus pelanggan dan mesti menerima dua ratus rupiah, berarti ada Rp 20.000,00 yang diganti dengan permen. Bayangkan jika satu bulan? Sudah berapa ribu yang diganti dengan permen?  Alangkah lebih baik jika petugas menyiapkan kembalian, berapa pun jumlahnya. Sebab, sedikit banyak, itu adalah hak pembeli. Ya kalau pembelinya ridha, kalau tidak?, bisa jadi masalah di akhirat. Namanya saja hak, ya harus dikembalikan. Seperti sabda nabi yang artinya Tidaklah halal memanfaatkan harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (H.r. Ahmad dari Anas bin Malik; dinilai sahih oleh Al-Albani di Al-Irwa’, no. 1459 dan Shahih Al-Jami’, no. 7539).  Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin di Pangkalpinang,  pada hari Jumat (19/4) juga pernah menjelaskan dengan mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak.
Oleh karena itu, hak orang lain itu wajib diserahkan kepada orang yang memilikinya, tidak boleh diberikan kepada karyawan toko karena harta tersebut bukanlah milik si karyawan juga bukan milik toko sehingga wajib dikembalikan kepada yang memilikinya.
Seharusnya setiap toko menyediakan uang dalam pecahan berapapun sehingga setiap konsumen mendapatkan kembaliannya berupa uang yang mana bisa digunakan untuk membeli di tempat lain.
Ada cara mudah untuk mengatasinya, misalnya toko bekerja sama dengan yayasan sosial disekitarnya yang mau mengelola kembalian receh. Tetapi, mesti dibuatkan tiket dan dimasukkan ke dalam kotak. Misalnya, kembalian dua ratus rupiah dan pembeli ikhlas menyumbang. Petugas tinggal memasukkan tiket kecil ke kotak dan bertuliskan nominal uangnya. Nanti kalau sudah sebulan bisa diambil. Pasti uangnya berguna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH TEKS KRITIK CERPEN

JENIS-JENIS MENYIMAK

CONTOH RESENSI CERPEN