CONTOH TEKS EDITORIAL
Kembalikan,
Sekecil Apapun Nilainya
Pernah
kah Anda berbelanja? Ya, pasti. Semua orang se-Pulau Lombok ini pasti pernah
berbelanja. Bukan hanya se-Pulau Lombok saja, semua orang yang ada di negara
ini bahkan di dunia ini pasti pernah berbelanja.
Saat berbelanja, barangkali Anda
pernah menerima kembalian diganti dengan permen. Sekarang ini lazim terjadi
pemberian uang kembalian diganti dengan beberapa butir permen. Kembalian dengan permen. Entah apa
alasannya, mungkin karena tidak punya uang receh. Tetapi apapun alasannya
seharusnya sebuah toko tidak selayaknya memberikan kembalian dengan permen
karena permen bukan alat tukar yang sah. Coba misalnya kita membeli sebatang sabun
mandi seharga Rp 3.400 disebuah toko, mau kah toko menerima satu lembar uang
kertas bernilai Rp 2.000 dan satu lembar uang kertas bernilai Rp 1.000 ditambah
dengan tiga butir permen? Saya rasa pelayan toko tidak akan menerimanya. Kalau
uang kembalian recehan bisa diganti dengan permen, lalu mengapa konsumen tidak
bisa membeli dengan permen?
Kalau ada kembalian dibawah lima
ratus rupiah, kadang petugas di konter langsung memberikan permen. Bagi kita
barangkali beberapa butir permen tidak ada harganya. Tetapi, coba bayangkan
kalau ada seratus pelanggan dan mesti menerima dua ratus rupiah, berarti ada Rp
20.000,00 yang diganti dengan permen. Bayangkan jika satu bulan? Sudah berapa
ribu yang diganti dengan permen? Alangkah lebih baik jika petugas menyiapkan
kembalian, berapa pun jumlahnya. Sebab, sedikit banyak, itu adalah hak pembeli.
Ya kalau pembelinya ridha, kalau tidak?, bisa jadi masalah di akhirat. Namanya
saja hak, ya harus dikembalikan. Seperti sabda nabi yang artinya “Tidaklah halal memanfaatkan
harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (H.r. Ahmad
dari Anas bin Malik; dinilai sahih oleh Al-Albani di Al-Irwa’,
no. 1459 dan Shahih Al-Jami’, no. 7539). Kabid Perdagangan Dalam
Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin di Pangkalpinang, pada hari Jumat (19/4) juga pernah menjelaskan
dengan mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua
transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan
rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada
kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh
mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak.
Oleh
karena itu, hak orang lain itu wajib diserahkan kepada orang yang memilikinya,
tidak boleh diberikan kepada karyawan toko karena harta tersebut bukanlah milik
si karyawan juga bukan milik toko sehingga wajib dikembalikan kepada yang
memilikinya.
Seharusnya
setiap toko menyediakan uang dalam pecahan berapapun sehingga setiap konsumen
mendapatkan kembaliannya berupa uang yang mana bisa digunakan untuk membeli di
tempat lain.
Ada
cara mudah untuk mengatasinya, misalnya toko bekerja sama dengan
yayasan sosial disekitarnya yang mau mengelola kembalian receh. Tetapi, mesti
dibuatkan tiket dan dimasukkan ke dalam kotak. Misalnya, kembalian dua ratus
rupiah dan pembeli ikhlas menyumbang. Petugas tinggal memasukkan tiket kecil ke
kotak dan bertuliskan nominal uangnya. Nanti kalau sudah sebulan bisa diambil.
Pasti uangnya berguna.
Komentar
Posting Komentar